Pada saat menggunakan Jasa Pengiriman atau penyerahan Konsinyasi kepada Cargoku (baik secara manual maupun elektronik melalui Website Resmi atau aplikasi Cargoku), Anda sebagai “ Pengirim ” menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui, atas nama Anda dan/atau atas atas nama pihak lain yang berkepentingan dengan Kiriman, bahwa syarat dan ketentuan pengiriman ini, beserta perubahannya masing-masing dari waktu ke waktu (“ Syarat dan Ketentuan ” ) di bawah ini berlaku dan Pengirim setuju bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan suatu perjanjian yang mengikat antara Pengirim dan Cargoku.

  1.  DEFINISI

 

1.1     ” Cargoku ” berarti PT. Dwikarya Mandiri Ekspressindo.

1.2     “ Konsinyasi  berarti setiap barang atau dokumen yang dikirim dengan satu tagihan jalur udara dan diangkut dengan cara apa pun yang dipilih Cargoku, termasuk melalui udara, darat atau moda transportasi lainnya yang diangkut dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.

1.3     “ Situs Web Resmi ” berarti situs web Cargoku, yaitu www.cargoku.co.id

1.4     “ Layanan Pengiriman ” adalah jasa pengantaran/antar kiriman yang dilakukan oleh Cargoku atas permintaan Pengirim.

1.5     “ Pengirim ” berarti pengguna Jasa Pengiriman serta pemilik dan/atau orang yang mempunyai kuasa untuk menyerahkan Kiriman kepada Cargoku.

1.6     “ Penerima ” adalah pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.

1.7     “ Penerima Pengganti  berarti pihak yang berhak menerima Kiriman untuk dan atas nama Penerima, antara lain anggota keluarga, asisten rumah tangga, pembantu rumah tangga, satpam, atasan, sekretaris, rekan kerja, resepsionis, atau pihak manapun sesuai dengan penilaian Cargoku dan pendapat dapat menerima Kiriman di alamat Penerima.

 

  1.  KETENTUAN UMUM

2.1     Seluruh Layanan Pengiriman dilakukan oleh Cargoku berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

2.2     Cargoku dan Pengirim dapat menyepakati ketentuan-ketentuan khusus yang mengesampingkan atau belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dalam perjanjian tersendiri. Untuk menghindari keraguan, apabila terjadi pertentangan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan khusus, maka ketentuan khusus tersebut yang akan berlaku.

2.3     Setiap penggunaan terminologi atau kata lain dalam bentuk tunggal akan mencakup bentuk jamak dan sebaliknya sesuai dengan konteks dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2.4     Apabila Cargoku tidak melaksanakan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengirim melepaskan Cargoku dari tanggung jawab, segala biaya atau kerugian lainnya, dan tuntutan pihak manapun mengenai hak Cargoku yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan oleh Cargoku sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini dan Ketentuan.

2.5     Cargoku dapat meninjau dan mengubah Syarat dan Ketentuan ini atas kebijakan Cargoku sendiri dari waktu ke waktu, untuk memastikan bahwa Syarat dan Ketentuan ini konsisten dengan kebijakan internal Cargoku di kemudian hari, dan/atau perubahan terhadap persyaratan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.6     Apabila Cargoku memutuskan untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini, Cargoku akan mempublikasikan perubahan tersebut di Situs Resmi. Pengirim setuju bahwa Pengirim akan bertanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan ini secara berkala dari waktu ke waktu untuk mendapatkan informasi terkini terkait Layanan Pengiriman.

2.7     Pengirim setuju bahwa Cargoku mempunyai hak akhir untuk menafsirkan Syarat dan Ketentuan ini jika terdapat perbedaan penafsiran atau pemahaman terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2.8     Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

  1.  KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM

3.1     Pengirim harus mencantumkan identitas (seperti nama, alamat dan nomor telepon) Penerima dan Pengirim dengan benar, akurat dan lengkap.

3.2     Pengirim harus memberikan pemberitahuan yang benar, akurat dan lengkap mengenai isi, sifat, berat dan nilai Kiriman.

3.1   Pengirim harus mengemas Kiriman dengan baik dan bertanggung jawab untuk melindungi isi Kiriman selama pengiriman sesuai dengan pedoman dan prosedur pengemasan Cargoku. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi karena kemasan yang tidak sempurna atau tidak sesuai dengan pedoman dan prosedur pengemasan Cargoku, maka kehilangan dan/atau kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim. dan bukan tanggung jawab Cargoku.

3.4     Cargoku berhak menolak Kiriman yang menurut Cargoku: (i) alamat Penerima dan informasi pengiriman tidak jelas, (ii) kemasan tidak sesuai dengan pedoman dan tata cara pengemasan Cargoku, dan/atau (iii) berisi barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau Syarat dan Ketentuan ini.

3.5     Kesalahan keterangan atau informasi mengenai Kiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim dan dengan ini Pengirim membebaskan dan bertanggung jawab kepada Cargoku atas segala tindakan, tuntutan, sanksi dan denda yang timbul akibat kesalahan tersebut.

  1.  BIAYA JASA PENGIRIMAN

4.1     Cargoku berhak membayar biaya Layanan Pengiriman berdasarkan berat, jenis, tingkat, jarak dan volume Kiriman yang ditentukan oleh Cargoku sebagaimana tercantum dalam Website Resmi (www.cargoku.co.id) atau media lain yang ditentukan oleh Cargoku .

4.2     Cargoku berhak menimbang Kiriman dan hasil penimbangan tersebut akan menjadi acuan dalam penagihan.

  1.  DILARANG PEMERIKSAAN PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN

5.1.    Cargoku berhak sewaktu-waktu membuka dan memeriksa Kiriman untuk memastikan Kiriman dapat diantar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan atau kebijakan Cargoku yang berlaku.

5.2.    Cargoku berhak untuk tidak mengirimkan Kiriman yang dilarang dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau menurut Cargoku dapat merugikan dan/atau merugikan Cargoku, karyawan Cargoku, agen Cargoku, dan/atau pihak lain. Pengirim akan bertanggung jawab kepada Cargoku, mengganti rugi, dan membebaskan Cargko dari (i) tanggung jawab pengangkutan Kiriman dan (ii) segala bentuk tuntutan, gugatan, atau tuntutan atau sanksi dari pihak ketiga manapun yang timbul karena Cargoku melarang pengiriman beberapa barang . seperti badan atau bagiannya, hewan hidup atau mati, obat-obatan terlarang, senjata, amunisi, bahan mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi menurut Cargoku, surat berharga, uang, logam mulia, emas, perhiasan bernilai tinggi menurut Cargoku atau sejenisnya, (https://cargoku.co.id/terms-conditions/ ). Selain itu, Pengirim juga akan menanggung segala biaya atau kerugian lainnya serta tuntutan dari pihak manapun kepada Cargoku karena tidak mengirimkan Kiriman.

  1.  PEMBATASAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN TAMBAHAN PENGIRIMAN

 

6.1.    Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi Kiriman, dan dapat menggunakan perlindungan tambahan terhadap Kiriman dari Cargoku (“ Perlindungan Tambahan ”) dengan syarat dan ketentuan Perlindungan Tambahan yang terpisah dari Syarat dan Ketentuan ini.

6.2.    Cargoku hanya bertanggung jawab atas Pengiriman yang hilang dan/atau rusak akibat kesalahan Cargoku.

6.3.    Kecuali dinyatakan lain dalam syarat dan ketentuan yang dipublikasikan Cargoku di Website Resmi, maka nilai maksimal kompensasi yang diberikan Cargoku adalah sebagai berikut:

  1.  untuk Kiriman Tanpa Perlindungan Tambahan, nilai ganti rugi maksimal atau tanggung jawab dari Cargoku atas Kiriman yang hilang atau rusak (i) berupa dokumen, nilai ganti ruginya sesuai dengan nilai permohonan kembali dokumen (bila lebih dari 1 (satu) ) dokumen dalam 1 (satu) Konsinyasi, hanya 1 (satu) dokumen dengan nilai tertinggi yang akan diberi kompensasi berdasarkan perhitungan Cargoku dengan nilai maksimal Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) dan (ii) selain dokumen, kompensasinya 10x (sepuluh kali lipat) biaya pengiriman atau nilai Kiriman, mana yang paling rendah, dengan nilai ganti rugi paling banyak Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
  2.  untuk Kiriman dengan Perlindungan Tambahan, nilai ganti rugi atau tanggung jawab atas Kiriman yang rusak atau hilang (i) berupa dokumen, nilai ganti rugi sesuai dengan nilai dokumen rekondisi (bila lebih dari 1 (satu) dokumen dalam 1 (satu) Kiriman, hanya 1 (satu) dokumen dengan nilai tertinggi) yang akan diberi kompensasi berdasarkan perhitungan Cargoku sampai dengan nilai paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan (ii) selain dokumen, kompensasinya adalah sebesar nilai Konsinyasi dengan nilai paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).

6.4.    Tanggung jawab Cargoku hanya terbatas pada kehilangan dan/atau kerusakan langsung pada Kiriman dan tunduk pada batasan tanggung jawab Cargoku dalam Syarat dan Ketentuan ini. Cargoku tidak bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kerusakan tidak langsung (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, pendapatan, bunga, usaha), meskipun kerugian dan/atau kerusakan tidak langsung tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Cargoku.

  1.     WAKTU PENGIRIMAN DAN FORCE MAJEURE

 

7.1.    Dalam pelaksanaan Layanan Pengiriman, Cargoku tidak menjamin waktu pengiriman setiap Kiriman dan jadwal pengiriman (jika ada) tidak mengikat. Dengan demikian, Cargoku tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Layanan Pengiriman, kecuali ditentukan lain dengan syarat dan ketentuan khusus.

7.2.    Cargoku tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan/atau kehilangan yang dialami Pengirim yang disebabkan oleh peristiwa dan/atau hal-hal di luar kendali atau kemampuan Cargoku yang meliputi namun tidak terbatas pada:

  1.  segala kerusakan atau kerugian sehubungan dengan sifat atau karakteristik Kiriman;
  2.  segala tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bekerja di Cargoku – misalnya Pengirim, Penerima, Penerima Pengganti atau pihak ketiga lainnya; dan/atau
  3.  pandemi, epidemi, endemik, perang, kekurangan atau peningkatan bahan bakar, gangguan telekomunikasi terus-menerus, pemadaman listrik, bencana alam (termasuk antara lain: gempa bumi, angin topan, banjir, letusan gunung berapi), terorisme, kudeta, keadaan darurat negara atau daerah, kerusuhan atau huru-hara , perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan moneter dan/atau demonstrasi.
  1.  KLAIM

 

8.1.    Pengajuan klaim atas (i) kerusakan baik sebagian atau seluruhnya, atau hilangnya sebagian Kiriman harus diserahkan oleh Pengirim kepada Cargoku paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterimanya Kiriman oleh Penerima atau Penerima Pengganti beserta dokumen dan video pembukaan Kiriman, atau (ii) kehilangan seluruh Kiriman harus diserahkan oleh Pengirim kepada Cargoku dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk Kiriman non dokumen dan 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Kiriman dokumen sejak Cargoku menerima Konsinyasi.

8.2.    Permintaan atau tuntutan ganti rugi oleh Pengirim hanya dapat dilakukan satu kali per Pengiriman. Dengan memberikan ganti rugi oleh Cargoku atas tuntutan kehilangan atau kerusakan, baik sebagian maupun seluruhnya atas Kiriman, maka Cargoku lepas dari segala kewajiban dan tanggung jawab yang mungkin ada sehubungan dengan Kiriman tersebut, dan Pengirim menjamin Cargoku bahwa tidak ada dan akan ada tidak ada perselisihan atau tuntutan lain, yang timbul baik langsung maupun tidak langsung, dari atau sehubungan dengan Penyerahan di kemudian hari.

8.3.    Apabila Pengirim tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Kiriman dianggap telah diterima oleh Penerima tanpa disertai klaim, dan Pengirim membebaskan Cargoku dari segala klaim atas Kiriman.

  1.  KIRIM YANG TIDAK DITERIMA

 

9.1.    Apabila dalam waktu 2 (dua) hari kalender sejak (i) kegagalan pengiriman Konsinyasi selain karena kesalahan Cargoku (misalnya alamat Penerima tidak jelas atau tidak ditemukan, Penerima menolak Kiriman, Penerima tidak ada atau tidak dapat dihubungi, dsb) dan (ii) pemberitahuan dari Cargoku kepada Pengirim bahwa Kiriman tidak terkirim, maka Pengirim wajib (i) membayar biaya pengembalian Kiriman kepada Pengirim, dan (ii) membayar biaya biaya penyimpanan Kiriman di gudang Cargoku sesuai dengan biaya yang berlaku di Cargoku.

9.2. Apabila Pengirim tidak membayar biaya pengembalian Biaya Konsinyasi kepada Pengirim dan biaya penyimpanan Barang Kiriman di Gudang Cargoku setelah 2 (dua) hari kalender sejak pemberitahuan Cargoku, maka Pengirim memberikan hak yang tidak dapat dicabut kepada Cargoku untuk Menyimpan Kiriman, menjual Kiriman . , atau Hancurkan Kiriman.