Barang Terlarang yang bisa membahayakan kiriman atau keselamatan orang yang disebutkan dalam UU No.38 Tahun 2009

Barang Dilarang!

Narkotika, psikotropika,dan obat-obatan terlarang lainnya

Segala jenis narkotika seperti, candu (termasuk bunga, kecambah dan daun candu), pagi, kokain, heroin, ganja, metamfetamin, efedrin, dan produk terkait lainnya.
Barang Dilarang!

Barang yang Mudah Meledak

Bahan yang mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, bubuk mesiu, petasan, dll.
Barang Dilarang!

Barang yang Mudah Terbakar

Semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk bahan kimia cair, gas, dan padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, solar, aerosol/tabung semprot, korek api, penampung gas, fosfor, belerang, korek api, dll.
Barang Dilarang!

Barang yang Mudah Rusak dan Dapat
Mencemari Lingkungan

Barang Dilarang!

Barang yang Melanggar Kesusilaan

Barang dilarang!

Barang Lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan lain dinyatakan terlarang